Banding Guru Sularno, Hakim PT Palembang Kuatkan Putusan PN Lubuklinggau

oleh
oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).

Pertimbangan JPU, yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan memar, serta tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan.

Baca Juga :Sejarah Muara Beliti Musi Rawas, Ada Sebuah Keramat Kini Dijadikan Nama Pasar

Perbuatan yang menyeret Sularno guru SD ini ke persidangan terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah. KV dan teman-teman di kelasnya disuruh menghafal pelajaran PJOK. Namun karena korban tidak hafal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman. Hukuman itu berbentuk para siswa siswi termasuk korban disuruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Baca Juga :4 Perampok Karyawan PT PNM Belum Tertangkap, 1 Tersangka Ngaku Hasil Kejahatan untuk Beli Susu

Saat korban sedang Push Up, teman korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

Saat itu terdakwa oknum guru SD yang mendengarkan obrolan korban dan saksi Fitri merasa tidak senang.
Lalu terdakwa menendang pinggang saksi Fitri dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS