Banding Guru Sularno, Hakim PT Palembang Kuatkan Putusan PN Lubuklinggau

oleh
oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.

Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Kemudian Jumat pagi korban masih bersekolah seperti biasa.

Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.

Baca Juga :Sejarah Keramat Moneng Tekending di Musi Rawas, Asal Mula Desa Muara Kati, Begini Ceritanya

Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?”. “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.

Saat itu korban tidak memberitahu ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya.

Sehingga pada Sabtu sekira pukul 07.30 WIB ibu korban pergi menemui teman korban yaitu Saksi Zhidan Dwi Loves dan bertanya kepada saksi Zhidan.

Baca Juga :Kisah Bujang Bekorong, Cerita Rakyat dari Muara Kati Musi Rawas, Mengembara Mencari Jodoh Bidadri

“Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Zhidan. “Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Zhidan.

Setelah mengetahui cerita dari Zhidan, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS