MUREKS.CO.ID –Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34). Hakim PT Palembang Efran Basuning,
Tag: Guru Sularno
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.