Banding Guru Sularno, Hakim PT Palembang Kuatkan Putusan PN Lubuklinggau

oleh
oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).

Diketahui sebelumnya Sularno (34) oknum guru SD di Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan divonis bersalah melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp60 Juta Subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga :Kisah Cerita Rakyat Asal Mula Dusun Tuah Negeri Musi Rawas, Si Kumbang Bantu Usir Belanda (2-Tamat)

Vonis terhadap oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Sidang dipimpin hakim Afif Januarsyah Saleh dengan anggota hakim Yulia Marhaena serta Tri Lestari dihadiri JPU Ayu Soraya dan kuasa hukum terdakwa.

Menurut majelis hakim, Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Baca Juga :Kisah Cerita Rakyat Si Kumbang Asal Mula Dusun Tuah Negeri Musi Rawas (1)

Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Hal yang meringankan Sularno menurut majelis hakim, selama menjalani proses hukum sejak awal, Sularno ada upaya damai dan permintaan maaf kepada korban.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS