Mantan Pegawai SPBU di Lubuklinggau Didakwa Gelapkan Uang Rp740 Juta

oleh
oleh
Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang Rp740 Juta.
Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang Rp740 Juta.

MUREKS.CO.ID – Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan Rp740 Juta.

Sidang perdana penggelapan uang SPBU milik Akmaludin (56) yang merupakan mantan Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau itu digelar Kamis, 20 Juli 2023.

Agendanya pembacaan dakwaan terhadap Endah Lestari alias Endah mantan pegawai SPBU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Yuniar, SH.

Baca Juga :Tengah Malam Residivis di Lubuklinggau Rusak Pintu Tetangga

Akibat ulah terdakwa Endah, korban Akmaludin, selaku Direktur SPBU Durian Rampak mengalami kerugian Rp740 juta.

Sidang secara zoom diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara zoom di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Dalam dakwaanya, JPU Yuniar menyatakan bahwa terdakwa Endah bersama Suprayogi dan Evender Fajri (berkas terpisah) melakukan penggelapan dana pada Sabtu 8 April 2023 dan Senin 10 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB di kantor SPBU Durian Rampak.

Baca Juga :Insentif Ketua RT Rp1 Juta Saya Titip ke Sekda Lubuklinggau, Ini Pesan Nanan

Dijelaskan dalam dakwaan, Endah bekerja di SPBU Durian Rampak sejak tahun 2015 menjabat sebagai Admin 2 sebagaimana surat tugas dari Direktur 1 Maret 2015.

Tugas Endah membuat laporan harian mengenai pembelian BBM, BBM masuk, penjualan BBM, laporan keuangan, laporan modal kas bergerak.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS