Mantan Pegawai SPBU di Lubuklinggau Didakwa Gelapkan Uang Rp740 Juta

oleh
oleh
Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang Rp740 Juta.
Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang Rp740 Juta.

Kemudian laporan tersebut akan difoto untuk dikirimkan kepada korban Akmaludin selaku pemilik SPBU Durian Rampak melalui WhathsApp.

Lalu 10 April 2023 terdakwa Endah dan Suprayogi membuat laporan pembelian BBM sebanyak 16 KL/Ton.

Namun di kwitansi asli BBM Bio Solar yang dibelanjakan hanya 8 Ton sebagaimana bukti pengiriman dari Pertamina berupa satu lembar surat pengantar pengiriman dari Pertamina pada tanggal 10 April 2023 dengan No.Polisi : BG8726HL, Shipment No. 29956286 Ref : 91107 adalah sebanyak 8 Kl/Ton.

Baca Juga :Bahan Kiswah Kakbah Termahal di Dunia, Wow Segini Harga dan Bahan-bahannya

Sehingga pembelian jenis Bio solar B35 yang dibeli 10 April 2023 tidak sesuai dengan laporan yang dibuat oleh terdakwa Endah dan Suprayogi.

Terjadilah perbedaan antara jumlah BBM Bio Solar B35 yang dibeli dan yang dibuat dalam laporan dan BBM yang tidak dibelanjakan sebanyak 8 KL/Ton dengan harga sebesar Rp52 juta.

Agar pengeluaran uang dari brankas SPBU dengan jumlah BBM yang dibelanjakan dapat sesuai, maka terdakwa yang didampingi Evender membuatkan data fiktif.

Baca Juga :Polisi Muratara Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Pos PT SAP

Mereka memasukkan ke dalam bentuk laporan harian yang diketik oleh terdakwa yang selanjutnya laporan tersebut diprintout dan diserahkan kepada Suprayogi selaku direktur untuk diparaf dan selanjutnya laporan tersebut akan difoto untuk dikirimkan kepada korban Akmaludin.

Bahwa Laporan tersebut merupakan laporan kas modal atau saldo bergerak yang dibuat setiap hari secara bergulir oleh terdakwa dan Evender yang juga menjabat sebagai admin di SPBU Durian Rampak.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS