Mantan Pegawai SPBU di Lubuklinggau Didakwa Gelapkan Uang Rp740 Juta

oleh
oleh
Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang Rp740 Juta.
Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang Rp740 Juta.

Data fiktif tersebut dibuat agar Direktur SPBU tidak mengetahui kalau jumlah uang modal yang ada di SPBU tersebut telah habis /tidak mencukupi untuk pembelian BBM.

Selanjutnya data fiktif tersebut diserahkan kepada Suprayogi untuk ditandatangani, selanjutnya akan dikirimkan kepada Direktur Akmaludin dan Hambali.

Baca Juga :Kapan Jemaah Haji Muratara Tiba? Berikut Penjelasannya

Bahwa uang yang diambil tersebut merupakan uang dari hasil penjualan minyak di SPBU Durian Rampak dan hal tersebut dicatat oleh terdakwa dan Evender dibuku catatan harian yang khusus dibuat oleh terdakwa dan Evender.

Setiap karyawan yang hendak meminjam uang diambil dari uang hasil penjualan BBM tanpa izin dari pemilik SPBU Durian Rampak.

Sebelum membuat laporan pembelian BBM SPBU Durian Rampak, selain terdakwa sudah mengetahui berapa banyak BBM yang dibeli saat terdakwa dan Evender menyetorkan uang ke Bank Mandiri untuk pembelian BBM.

Baca Juga :Macan Linggau Datangi Pondok di Jalan TMMD

Terdakwa juga terlebih dahulu mengecek melalui Sistem ATG yang terkoneksi melalui Telkom ke Pertamina yang fungsinya untuk mengetahui jumlah stok BBM didalam tangki SPBU atau untuk mengetahui berapa KL BBM yang masuk pada saat itu.

Sehingga saat terdakwa membuat data fiktif terdakwa mengetahui bahwa data yang terdakwa buat tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS