Namun tujuan terdakwa tetap membuatnya agar pembelian dan penjualan BBM di SPBU Durian Rampak tetap berjalan dengan lancar dan terdakwa tetap bekerja dan menerima gaji dari SPBU tersebut.
Sehingga berdasarkan hasil audit SPBU Durian Rampak mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp740 juta.
Akibat dari perbuatan terdakwa Endah, Direktur SPBU Akmaludin melaporkan ke Polres Lubuklinggau agar dapat ditindak lanjuti.
Perbuatan Terdakwa mantan pegawai SPBU itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS