Mantan Pegawai SPBU di Lubuklinggau Didakwa Gelapkan Uang Rp740 Juta

oleh
oleh
Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang Rp740 Juta.
Mantan pegawai SPBU Durian Rampak di Kota Lubuklinggau Endah Lestari alias Endah (27) didakwa melakukan penggelapan uang Rp740 Juta.

Selain itu membuat laporan keuntungan dan menulis Formulir Setoran Pembayaran untuk pembelian BBM melalui Bank Mandiri dengan gaji setiap bulan antara Rp2,5 juta sampai Rp2,8 juta.

Pada 8 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Endah membuat laporan pembelian BBM Pertalite 24 KL/Ton.
Sedangkan secara fisik dan yang terkirim sebenarnya dari pihak Pertamina ke SPBU Durian Rampak hanya 16 KL/Ton.

Baca Juga :Heboh Banget, Video Syur Tenaga Nakes Ogan Ilir Beredar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sesuai dengan pembelian dari SPBU Durian Rampak ke Pertamina yang dapat dilihat dari dua lembar surat pengantar pengiriman dari Pertamina dengan NoPol B9235SFU, Shipment No. 29937067 Redf: 91054 dan shipment No 29934125 Ref 91043, yang masing- masing pembelian sebanyak 8 KL sehingga total pembelian pada tanggal 8 april tersebut berjumlah 16 KL/Ton.

Dari bukti pengiriman tersebut maka jumlah BBM yang tidak dibelanjakan sebanyak 8 KL/ Ton dengan harga Rp77 juta .

Begitu juga dengan penjualan minyak riilnya penjualan minyak 8 April 2023 sebanyak 13.002 Liter namun dalam laporan dibuat tidak sesuai dengan jumlah BBM yang seharusnya terjual.

Baca Juga :Ibu 4 Anak di Lubuklinggau Akhiri Hidup Dengan Tali, Ini Motifnya 

Agar pembelian BBM tersebut dapat sesuai dengan uang yang sudah dikeluarkan dari brankas, maka terdakwa bersama dengan Evender memanipulasi dengan membuat data fiktif. Mereka memasukkannya dalam bentuk laporan harian diketik terdakwa didampingi Evender.

Selanjutnya laporan tersebut di printout dan diserahkan kepada Suprayogi selaku direktur untuk diparaf.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS