Usulkan ke Kemendikbudristek Perlu Aturan Tegas, Wisuda TK Hingga SMA Diprotes

oleh
oleh
Wisuda TK (Ilustrasi)
Wisuda TK (Ilustrasi)

MUREKS.CO.ID – Kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengatur pelaksanaan acara wisuda bagi lulusan TK (Taman Kanak-kanak) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Itu merupakan usulan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA : 27 Juni 2023 Wukuf di Arafah, JCH Jangan Banyak Beraktifitas Suhu 45 Derajat Celsius

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menyampaikan bahwa kementerian bisa mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan acara wisuda berpedoman pada aturan yang sudah ada.

Heru mencontohkan, kementerian bisa menerbitkan surat edaran mengenai pakaian wisuda mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA : Heboh Jemaah Haji Bawa Rokok, JCH Jangan Coba Bawa Barang ini, 11 Barang Dilarang

“Semisal, wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa,” kata Heru.

Ketentuan mengenai pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus, ia melanjutkan, juga bisa ditambahkan ke dalam peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS