Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa.
Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
BACA JUGA : Tokoh Pendidikan Muara Pinang, Drs. HM. Zahir Majid Diabadikan Jadi Nama Jalan
“Dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respon terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus,” Ketua Dewan Pakar Retno Listyarti melengkapi. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS