Usulkan ke Kemendikbudristek Perlu Aturan Tegas, Wisuda TK Hingga SMA Diprotes

oleh
oleh
Wisuda TK (Ilustrasi)
Wisuda TK (Ilustrasi)

Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa.

Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.

BACA JUGA : Tokoh Pendidikan Muara Pinang, Drs. HM. Zahir Majid Diabadikan Jadi Nama Jalan

“Dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respon terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus,” Ketua Dewan Pakar Retno Listyarti melengkapi. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS