Usulkan ke Kemendikbudristek Perlu Aturan Tegas, Wisuda TK Hingga SMA Diprotes

oleh
oleh
Wisuda TK (Ilustrasi)
Wisuda TK (Ilustrasi)

Selain itu, menurut Heru, kementerian mestinya setidaknya mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa wisuda tidak wajib dilaksanakan supaya acara itu tidak dianggap sebagai program wajib atau bagian dari proses kelulusan.

Kepada para kepala sekolah dan madrasah, FSGI mengimbau mereka mempertimbangkan manfaat dan dampak dari acara wisuda dalam memutuskan untuk menyelenggarakan acara wisuda bagi lulusan.

BACA JUGA : Turnamen Bola Voli Kapolres Cup Berakhir, Ini Pesan Kapolres Musi Rawas

FSGI juga mengimbau para orang tua agar bijaksana dalam menyikapi tren pelaksanaan wisuda, menilik sisi positif dan negatif dari wisuda dengan pemahaman bahwa acara tersebut tidak wajib.

FSGI juga menyoroti biayai relatif tinggi dan memberatkan orang tua. Sebab biaya wisuda dikeluarkan orang tua sekitar Rp100 sampai Rp250 ribu. FSGI berpandangan kegiatan ini tidak manfaatnya. Wisuda cukup dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi (PT).

BACA JUGA : Menu Sarapan Pagi Jemaah Haji Berubah, Tinggal Pilih Sesuai Selera

Selama bertahun-tahun, setidaknya 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan PT melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA.

FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS