MUREKS.CO.ID – Heboh dengan jemaah haji Indonesia bawa rokok di Bandara Arab Saudi sebanyak enam koper.
Jemaah haji yang tergabung kloter 65 embarkasi Surabaya (SUB-65), rokok tersebut ditemukan petugas bea cukai.
Dikumpulkan, jumlah rokok yang disita mencapai dua koper besar dengan rincian enam tas besar.
BACA JUGA : Tak Habis Pikir, Jemaah Haji Indonesia Ini Kedapatan Bawa Rokok Jumlahnya Banyak
Pertanyaannya, bolehkah jamaah haji Indonesia membawa rokok dan obat kuat?
Kementerian Agama (Kemenag) telah menjelaskan hal tersebut terkait barang-barang yang dilarang jamaah haji saat di Tanah Suci.
Ternyata, selain jimat, Kemenag menyoroti kebiasaan jamaah haji Indonesia membawa rokok dan obat kuat.
BACA JUGA : Kasus Aipda Bonan Akhiri Hidup Dengan Pistol Dinas Ditutup, Soal yang Lain-lain Begini Kata Kapolda
Meski sudah dilakukan sosialisasi tetap ada kejadian kejadian yang bisa menganggu fokus aktivitas ibadah jamaah haji di Tanah Suci. Paling sering adalah persoalan rokok dan obat kuat.
“Khusus untuk rokok dan obat kuat ini sering kejadian saat jamaah sampai di Tanah Suci. Apakah jamaah boleh bawa rokok atau obat kuat, boleh.
Tapi dalam batas yang wajar,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS