Pekerja dan Buruh di Muratara Dijamin Haknya, Ini 4 Progam Masyarakat Harus Tahu

oleh
oleh
Bupati Muratara H Devi Suhartoni serahkan santunan kepada masyarakat Muratara
Bupati Muratara H Devi Suhartoni serahkan santunan kepada masyarakat Muratara

“Bertujuan untuk menjamin hak hak dasar para pekerja atau buruh serta menjamin kesempatan dan menghindarkan dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA : Kejagung Tahan Menteri Kominfo RI, Kerugian Negera Melebihi APBD Musi Rawas

Lanjutnya adapun masyarakat harus memahami BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

“Dari kretaria program tersebut kami dari BPJS tidak menentukan limit dalam hal pendaftaran apapun,” jelasnya.

BACA JUGA : Gara-gara Tato Anak Punk di Lubuklinggau Saling Lapor Masuk Penjara

dilanjutkannya, Artinya BPJS ketenagakejaan memfasilitasi, dan mengenai iuran itu di tangung peserta atau pemerintah desa itu sendiri.

Sementara itu, Bupati Muratara H Devi Suhartoni mengatakan program dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai bentuk untuk membantu masyarakat Desa yang bekerja mengalami musibah.