Kejagung Tahan Menteri Kominfo RI, Kerugian Negera Melebihi APBD Musi Rawas

oleh
oleh
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan langsung ditahan.

MUREKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem itu diduga terjerat korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) menyebabkan kerugian negara Rp8.032.084.133.795.

Baca Juga :Papa Caleg Provinsi Sumsel dan Anak Caleg Lubuklinggau, Mantan Bupati Musi Rawas Calon Lagi

Nilai kerugian negara tersebut melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 yang hanya Rp1.700.386.316.763 (kurang dari Rp2 Triliun.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung RI, Rabu, 17 Mei 2023. Johnny G Plate keluar menggunakan bajun tahanan.

Tersangka dibawa mobil tahanan Kejagung RI menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Baca Juga :Sekcam Muara Lakitan Musi Rawas Meninggal Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selanjutnya YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment serta IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Pemeriksaan terhadap Menteri Kominfo sudah dilakukan tiga kalinya oleh Kejagung RI.

Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink keluar dari gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.