MUREKS.CO.ID – Ibarat pepatah “Pagar Makan Tanaman”. Begitulah gambaran kelakuan Ayu Tiara Agiestha wanita cantik warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No 27, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Wanita cantik itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau setelah menggelapkan sertifikat tanah perumahan yang dipimpin temannya Shella Novilia (29).
Baca Juga :Sularno Guru Tendang Siswa, Ternyata ini Alasan Keluarga Korban Tidak Mau Berdamai
Ayu menjadi DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah perumahan PT Putri Mandiri Linggau (PML) yang dipimpin Shella Novilia.
Sedikitnya 15 Sertifikat Tanah Perumahan hingga kini diketahui raib. Namun belum diketahui apakah semua sertifikat yang hilang itu digadaikan tersangka Ayu.
Hanya saja beberapa sertifikat tanah sudah dipastikan digadaikan tersangka Ayu ke koperasi dan tetangganya untuk meminjam uang.
Direktur PT Putri Mandiri Linggau (PML), Shella Novilia menceritakan, awal mula kenal dengan tersangka Ayu sejak 2016 lalu.
Baca Juga:Penembak Firsa H Lakoni Divonis Berbeda, Ternyata Sakit Hati Ikut Campur
Saat itu Ayu bekerja di salah satu kantor notaris tepat PT Putri Mandiri Linggau mengurus surat menyurat.
“Karena sering berhubungan dengan kantor notaris itu akhirnya kenal. Lalu temanan,” cerita Shella kepda wartawan, Selasa 9 Mei 2023 .