Wanita Cantik di Lubuklinggau yang Masuk DPO Ibarat Pagar Makan Tanaman

oleh
oleh
Wanita cantik di Lubuklinggau yang masuk dalam DPO kasus penggelapan sertifikat tanah ternyata teman dekat bos perumahan tempatnya bekerja.
Wanita cantik di Lubuklinggau yang masuk dalam DPO kasus penggelapan sertifikat tanah ternyata teman dekat bos perumahan tempatnya bekerja.

Shella mengatakan, belakangan diketahui, kalau tersangka keluar dari kantor notaris karena ada kasus yang mirip dialami PT Putri Mandiri Linggau.

Shella berharap tersangka cepat tertangkap, dan bisa tanggung jawab hukum sesuai dengan kejahatannya.

Diberitakan sebelumnya Polres Lubuklinggau menetapkan seorang wanita muda bernama Ayu Tiara Agiesta sebagai tersangka kasus penggelapan Sertifikat Tanah Perumahan.

Baca Juga :Kontingen PEDA KTNA Musi Rawas Wajib Jaga Nama Baik Daerah

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyebar foto wanita muda Ayu Tiara Agiesta karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wanita cantik ini kabur sejak polisi melakukan pemeriksaan menindaklanjuti korban penggelapan.

Pelapornya Shella Novilia (29) warga Perum Watervang Village RT.4 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Warga Jalan Rinjani RT.03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau itu diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah perumahan dengan modus digadaikan.

Penetapan wanita cantik sebagai tersangka itu berdasarkan LP/B-89/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 30 April 2023.

Baca Juga :Dicari, Wanita Cantik di Lubuklinggau Ini Tinggalkan Suami Gara-gara Sertifikat

Pasca foto Ayu yang menjadi DPO viral, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Gumayel, membeberkan kronologis perkara, Senin, 8 Mei 2023.

Bermula Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 19.37 WIB, Shella mendapat cerita dari saksi Rafi selaku karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau. Bahwa Ayu Tiara Agiestha menjadikan sertifikat perumahan PT Putri Mandiri Linggau (PML) sebagai jaminan pinjaman.