Sementara Suprayogi menggelapkan uang Rp 11 juta dengan alasan pinjam tanpa ijin Direktur dan telah dikembalikan, dengan modus ia sebagai Manager SPBU mengetahui dan menandatangani manipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.
Sedangkan Endah Lestari pernah meminjam uang Rp 200 ribu dan Rp300 ribu, namun langsung dikembalikan, dengan modus ia selaku Admin mengetahui, membuat dan memanipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.
BACA JUGA : Oknum Guru SD Musi Rawas Tendang Murid Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta
Dan melaporkan data fiktif kepada Direktur setiap hari. Padahak Endah tahu bahwa perbuatan tersebut salah.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pidana Pasal 374 KUHPidana dan atau 263 KUHPidana dan atau Pasal 264 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)