Oknum Guru SD Musi Rawas Tendang Murid Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta

oleh
oleh
Oknum Guru SD PJOK di Musi Rawas (Ilustrasi)

MUREKS.CO.ID – Oknum Guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang tuntutan.

Diduga oknum guru ini tega melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) .

Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.

BACA JUGA : Hedon Hingga Bangun Rumah Sakit, Ternyata Begini Cara Sipir Lapas Jadi Kaya Raya

Dalam sidang, karena cukup bukti, oknum guru yang bernama Sularno (34) dituntut satu tahun penjara.

Bukan itu saja, warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini, juga harus membayar denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023.

BACA JUGA : Jalan Yos Sudarso Tidak Padat Lagi Pasca Lebaran, Ini Dihimbau Kasatlantas Lubuklinggau

Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari dan Panitera Pengganti Rahmat Wahyudi.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara langsung didampingi penasehat hukum Hidayat.