ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran, Ini Kata Sekda Mura dan Lubuklinggau

oleh
oleh
Mobil Dinas Plat Merah
Mobil Dinas Plat Merah

MUREKS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dan Pemkot Lubuklinggau mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

Meski, edaran terkait larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran itu belum terbit hingga saat ini.

BACA JUGA : Hari Raya Idul Fitri 2023, Muhammadiyah Tetapkan Jatuh pada 21 April 2023

Lalu apa kata Sekda Lubuklinggau?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah, Minggu 9 April 2023 mengatakan, “Terkait larangan para pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023 sebaiknya tunggu edaran. Kalau ke luar kota diganti platnya itu tidak boleh itu juga tidak boleh,” ungkapnya.

BACA JUGA : Diduga Miliki Motor Bodong, Enam Remaja di Musi Rawas Ditangkap Landak

Trisko mengungkapkan, sembari menunggu aturan resminya, sejauh ini mobil dinas hanya boleh digunakan dalam Kota Lubuklinggau saja.

“Kalau dalam kota ini tidak ada larangan misalkan dari wilayah Lubuklinggau Selatan I ke Lubuklinggau Selatan II saya rasa boleh,” ungkapnya.