ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran, Ini Kata Sekda Mura dan Lubuklinggau

oleh
oleh
Mobil Dinas Plat Merah
Mobil Dinas Plat Merah

Apalagi hanya penggunaanya dalam kota seperti mau shalat Idul Fitri mau pakai mobil dinas ada yang tidak melarang, karena posisi dalam kota.

Menurut Trisko, kebijakan penggunaan larang mobil dinas ini biasanya turunnya secara nasional dan akan ada langsung turunannya langsung ke pemerintah daerah.

“Biasanya tembusan itu langsung dari Kemendagri ke-Bupati dan wali kota daerah masing-masing,” ujarnya.

Lalu bagaimana di Pemkab Musi Rawas?

BACA JUGA : Anggaran THR ASN dan PPPK di Muratara Rp11 Miliar, Berikut Rincian Peruntukannya

Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Aidil Rusman mengungkapkan hal yang sama terkait larangan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.

“Tidak boleh mobil dinas untuk mudik, kalau ada, nanti kita berikan teguran tertulis. Karena sudah ada komitmen, kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi,” kata Aidil.

BACA JUGA : Dipastikan Kebutuhan Aman untuk BBM dan LPG, Ini Dilakukan Pertamina Sumsel

Hanya saja sambung Aidil, kecualinya nantinya ada kebijakan atau instruksi dari Pemerintah Pusat, yang memperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Maka, tentunya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan mengikutinya.

“Kecuali nanti ada instruksi dari pusat. Bahkan, dulu beberapa tahun yang lalu, itu diperbolehkan,” ungkap Aidil.