MUREKS.CO.ID – Terbukti memiliki pil ekstasi (inek), 4 pemuda divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Lina Safitri Tazili satu tahun penjara.
Dari empat pemuda tersebut salah satunya oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Surat putusan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Lubuklinggau, Senin 3 Maret 2023 tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau Zubaidi dengan 1,6 tahun penjara.
BACA JUGA : Terduga Pencuri Besi Pagar Bandara Silampari Beraksi di Jam yang Sama
Keempat terdakwa yakni Purnaza Alias Pung (27) warga Desa Taba Tinggi, kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, oknum Polisi Sarwono Putra Mandala (25) warga Desa Guru Agung, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Lalu mahasiswa yakni Meldy Antoni Setiawan (22) dan oknum honor Pol PP Lubuklinggau yakni Bastian Permana (28) warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
BACA JUGA : Peragkat Desa Beberkan Modus Korupsi Pj Kades Ngestikarya Musi Rawas
Keempatnya jalani sidang tuntutan atas kepemilikan dua pil ekstasi dengan berat netto keseluruhan 0,761 gram yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di depan pintu Room 07 Wisma Q Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I.