3 Pemuda dan 1 Polisi Nekat Patungan Beli Inek Dihukum Lebih Ringan

oleh
oleh
Purnaza Alias Pung (27), Sarwono Putra Mandala (25) Meldy Antoni Setiawan (22) dan Bastian Permana (28) jalani sidang putusan karena kepemilikan dua pil ekstasi, berat netto keseluruhan 0,761 gram
Purnaza Alias Pung (27), Sarwono Putra Mandala (25) Meldy Antoni Setiawan (22) dan Bastian Permana (28) jalani sidang putusan karena kepemilikan dua pil ekstasi, berat netto keseluruhan 0,761 gram

“Dengan itu keempat terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan l bagi diri sendiri pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif ketiga,” jelas Hakim Lina Safitri Tazili.

Sidang secara zoom didampingi anggota Verdian Martin dan Marselinus Ambarita dan Panitera pengganti (PP) Irsanudin.

BACA JUGA : THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Diatur Disini, PP Nomor 15 Tahun 2023

Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pusbakum Silampari Bambang Satia Darma.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” jelas Hakim Lina Safitri Tazili. Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA : Perangkat Desa Beberkan Modus Korupsi Pj Kades Ngestikarya Musi Rawas

Kronologis keempat terdakwa disidangkan, Purnaza Alias Pung bersama-sama dengan terdakwa Sarwono Putra Mandala, Bastian Perman dan Meldy Antoni Setiawan (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitting) pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di depan pintu Room 07 Wisma Q Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara II.