3 Pemuda dan 1 Polisi Nekat Patungan Beli Inek Dihukum Lebih Ringan

oleh
oleh
Purnaza Alias Pung (27), Sarwono Putra Mandala (25) Meldy Antoni Setiawan (22) dan Bastian Permana (28) jalani sidang putusan karena kepemilikan dua pil ekstasi, berat netto keseluruhan 0,761 gram
Purnaza Alias Pung (27), Sarwono Putra Mandala (25) Meldy Antoni Setiawan (22) dan Bastian Permana (28) jalani sidang putusan karena kepemilikan dua pil ekstasi, berat netto keseluruhan 0,761 gram

Toyib masuk ke dalam rumahnya dan tidak lama kemudian keluar dari dalam rumah dan menyerahkan dua butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip, selanjutnya Bastian dan Meldy kembali menuju wisma Q.

Bahwa pada hari yang sama saksi Edi, saksi Jerry dan anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wisma Q terjadi pesta narkoba, pengunjung karaoke sambil mengonsumsi pil ekstasi atau Inek.

BACA JUGA ; Arus Mudik 20 April, Tol Simpang Indralaya Prabumulih Siap Dibuka akan Digratiskan

Sekitar pukul 03.30 saksi Edi, saksi Jerry dan anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan patrol di wisma Q.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB melihat empat orang yang sedang berdiri di depan room 7, yaitu terdakwa Purnaza, dan terdakwa Sarwono, Bastian, Meldy, Saksi Edi, saksi Jerry mencurigakan.

BACA JUGA : 4.000 Lampu Jalan di Lubuklinggau Akan Diganti LED

Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Purnaza, dan terdakwa Sarwono, Bastian dan terdakwa Meldy ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi dua butir pil Inek berwarna cream berlogo Ferrari dilantai di depan room 7 wisma Q tepatnya di bawah kaki Bastian.