3 Pemuda dan 1 Polisi Nekat Patungan Beli Inek Dihukum Lebih Ringan

oleh
oleh
Purnaza Alias Pung (27), Sarwono Putra Mandala (25) Meldy Antoni Setiawan (22) dan Bastian Permana (28) jalani sidang putusan karena kepemilikan dua pil ekstasi, berat netto keseluruhan 0,761 gram
Purnaza Alias Pung (27), Sarwono Putra Mandala (25) Meldy Antoni Setiawan (22) dan Bastian Permana (28) jalani sidang putusan karena kepemilikan dua pil ekstasi, berat netto keseluruhan 0,761 gram

Terdakwa Purnaza, terdakwa Sarwono, Bastian dan Meldy mengakui bahwa satu bungkus plastik klip yang berisi dua butir pil inek berwarna cream berlogo Ferrari dibeli secara patungan. Selanjutnya terdakwa Purnaza, dan terdakwa Sarwono, Bastian dan Meldy beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA :Bangun Rumah Dinas Bupati Muratara, Tahun Ini Juga Intake dan Pipanisasi PDAM Dikerjakan 

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 3277 / NNF / 2022, 25 Oktober 2022 dengan berat netto keseluruhan 0,761 gram mengandung MDMA.(*)