Harta Pasutri Bandar Narkoba Disita Lalu Divonis 2 Tahun Penjara

oleh
oleh
Pasangan suami istri (Pasutri) Edi Alias Dit (41) dan Dial Sasmita Alias Tika (30)
Pasangan suami istri (Pasutri) Edi Alias Dit (41) dan Dial Sasmita Alias Tika (30)

MUREKS.CO.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) Edi Alias Dit (41) dan Dial Sasmita Alias Tika (30) warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Tyas Listiani, 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis 23 Maret 2023.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Hakim Tyas listiani.

BACA JUGA : Polres Musi Rawas Selamatkan 500 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Sidang berlangsung secara zoom dengan anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi dan Panitera Pengganti (PP) Armen.

Sedangkan terdakwa jalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

BACA JUGA : Waw… Didatangi Polisi Muratara, Wanita Asal Lubuklinggau Keluarkan Barang Terlarang Dalam BH

Lalu menyatakan barang bukti yang dirampas Negara berupa satu bidang tanah seluas 780 M2 di RT 13 Kelurahan/Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, satu bidang tanah seluas 390 M2 terletak di RT 13 Kelurahan/Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara seharga Rp 65 juta atas nama Amy Shafira dengan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Nomor : 593.21/SPH/13/V/PS/2019 atas nama Amy Shafira 31 Mei 2019.