Harta Pasutri Bandar Narkoba Disita Lalu Divonis 2 Tahun Penjara

oleh
oleh
Pasangan suami istri (Pasutri) Edi Alias Dit (41) dan Dial Sasmita Alias Tika (30)
Pasangan suami istri (Pasutri) Edi Alias Dit (41) dan Dial Sasmita Alias Tika (30)

“Hal-hal yang memberatkan bahwa harta milik terdakwa terbukti hasil bisnis narkoba, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan meringankan sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Hakim Tyas Listiani.

“Terdakwa melalui penasehat hukum nyatakan pikir-pikir, JPU juga nyatakan pikir-pikir” tambah Hakim.

BACA JUGA : Lets Go, Bukavaganza di Hotel Dafam Linggau ada Ayam Bakar Palembang ala Chaf Angga

Sebelumnya, Kronologis penangkapan Pasutri Edi Alias Dit (41) dan Dial Sasmita Alias Tika (30) bermula pada Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan penangkapan terhadap Andre Giopano Alias Gano (berkas terpisah) dan Elfin Heriyadi Alias Sidik (berkas terpisah) di Jalan Raya Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

BACA JUGA : Belasan Bal Karung Pakaian BJ Dilokasi ini Diamankan Polisi

Pada saat itu saksi Andre dan saksi Elfin sedang berada di dalam satu unit mobil merek Toyota jenis Innova Reborn Nopol B 2274 BT dengan membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Surulangun, Kabupaten Muratara untuk diantarkan kepada seseorang yang berada di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).