Waw…Didatangi Polisi Muratara, Wanita Asal Lubuklinggau Keluarkan Barang Terlarang Dalam BH

oleh
oleh
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu, 22 Maret 2023 mengamankan Devi Herlina (37) seorang wanita asal Kota Lubuklinggau.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu, 22 Maret 2023 mengamankan Devi Herlina (37) seorang wanita asal Kota Lubuklinggau.

MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu, 22 Maret 2023 mengamankan Devi Herlina (37) seorang wanita asal Kota Lubuklinggau.

Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Jambi Lama RT 01 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Ada Aliran Sesat Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Dipimpil Raja Adil

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,63 gram. Lalu 1 buah bra atau BH warna hitam, 1 lembar tisue, 12 plastik klip bening ukuran kecil.

Tersangka Devi diposes hukum berdasarkan LP/A/ 15 /III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 22 Maret 2023.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH menjelaskan, tersangka Devi diamankan saat berada di jalan lintas Sumatera Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga : Mau Disuruh Melepaskan Pakaian dan VC Vulgar, Lalu Video Pacar Disebar di Medsos

Kronologis penangkapan awalnya personil Satres Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi dan diduga ada seseorang wanita yang membawa narkotika jenis Shabu.