Residivis Jual Sabu di Belakang Pasar Lawang Agung Muratara

oleh
oleh
Tim Opsnal Satres Narkoba , Rabu, 21 Desember 2022 mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
Tersangka Hapni (kanan) bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan petugas.

MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu, 21 Desember 2022 mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangkanya Hapni (43) warga Dusun I, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : 1Sudah Tahu Kapasitas Angkut Kendaraan, Pemilik Masih Saja Modifikasi

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 10 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram.

Lalu satu buah dompet Merk LEVI’S warna hitam, satu lembar uang Rp. 50.000.

Terduga pelaku Hapni ditangkap saat berada di Belakang Pasar Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Kronologis penangkapan, bermula Rabu, 21 Desember 2022, sekira pukul 17.30 WIB, Polres Muratara mendapatkan informasi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah pasar Kecamatan Rupit.

baca Juga : Buruh di Muratara Terpancing Jual Motor Curian

Kemudian Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Selanjutnya petugas melihat dan mendapati seorang laki-laki bercirikan seperti yang diinformasikan masyarakat.

Orang tersebut berada di Belakang Pasar Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Lalu Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku belakangan diketahui bernama Hapni.

Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud: ‘Kades dan Lurah Jangan Hanya Mendata Keluarga Saja’

Saat dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan tempat sekitar tersangka, ditemukan 10 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram.

Polisi juga menemukan satu lembar uang Rp. 50.000 dalam dompet warna hitam milik tersangka.

“Kemudian diakuinya bahwa barang tersebut (sabu) adalah miliknya (tersangka),” terang Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga : Oknum Pj Kades di Musi Rawas Sumatera Selatan Bawa Sajam Ancam Anggota BPD

Berdasarkan keterangan terduga pelaku mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba.

Selain itu tersangka Hapni juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara kepemilikan narkotika.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara,” tegas AKP Joni Indrayana. (red)