Sudah Tahu Kapasitas Angkut Kendaraan, Pemilik Masih Saja Modifikasi

oleh
oleh
Pemilik kendaraan angkutan barang sengaja melakukan modifikasi agar bisa mengangkut lebih muatan.
Kadishub Musi Rawas Adi Winata.

MUREKS.CO.ID – Pemilik kendaraan angkutan barang sengaja melakukan modifikasi agar bisa mengangkut lebih muatan.

Padahal mereka telah mengetahui kapasitas angkut pada saat awal membeli kendaraan.

Untuk itu pada 2023, kendaraan bermuatan lebih dan dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Load (ODOL) tidak bisa lagi melewati jalan di Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga : DIPA dan TKDD Muba 2023 Meningkat, Berikut Besarannya

Penertiban ini dilakukan karena mulai tahun 2023 Zero ODOL mulai diterapkan di seluruh Indonesia.

“Upaya yang dilakukan dengan melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mura, Adi Winata,  Rabu, 21 Desember 2022.

Menurut Adi Winata, pemilik kendaraan sebenarnya sudah tahu mengenai ketentuan dimensi dan over load pada saat membeli kendaraan.

Namun mereka melakukan modifikasi dengan menambah tinggi, panjang dan lebar bak kendaraan.

Baca Juga :Aktivitas Batu Bara PT Triariani Diduga Ilegal, Polda Sumsel Kumpulkan Data

Ditambahkan Adi Winata, sebelum penertiban di lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas telah melakukan sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan barang.

Sosialisasi dan penertiban di lapangan terhadap kendaraan yang wajib uji KIR agar melakukan KIR sesuai ketentuan untuk menekan adanya pelanggaran ODOL.

“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut Dishub Kabupaten Mura bekerjasama dengan Satlantas Polres Mura dan pemerintah setempat,” paparnya.

Baca Juga :Bupati Hj Ratna Machmud: ‘Kades dan Lurah Jangan Hanya Mendata Keluarga Saja’

Larangan ODOL kata Adi Winata, intinya untuk keamanan pengguna jalan agar terhindar dari Lakalantas.

“Kalau kelebihan muatan membahayakan pengguna jalan lain. Kalau over dimensi juga mengganggu kendaraan lain,” terangnya.

Untuk melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas memiliki UPTD uji kendaraan bermotor.

Ada enam alat uji KIR menggunakan Smart Card terkoneksi ke Kementerian Perhubungan. (sin)