Aktivitas Batu Bara PT Triariani Diduga Ilegal, Polda Sumsel Kumpulkan Data

oleh
oleh
Aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara dilakukan PT Triariani diduga ilegal. Warga meninta pihak Polda Sumsel mengusut tuntas.
Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Nibung Muratara saat mendatangi Polda Sumsel, Senin, 19 Desember 2022.

MUREKS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan diminta mengusut tuntas dugaan pengangkutan dan penjualan batu bara ilegal dilakukan PT Triariani.

Aktivitas tambang batu bara tersebut terjadi di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :Oknum Pj Kades di Musi Rawas Sumatera Selatan Bawa Sajam Ancam Anggota BPD

Akibat aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara ilegal tersebut, ruas jalan menghubungkan Desa Beringin Makmur 2, Kecamatan Rawas Ilir dan Simpang Nibung Kecamatan Nibung mengalami kerusakan.

Hal ini disampaikan Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat mendatangi Polda Sumsel, Senin 19 Desember 2022 pagi.

Mereka diterima Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya SH SIK.

Baca Juga :Peredaran Sabu di Muratara Sumatera Selatan Sudah Sampai ke Dusun, Ini Buktinya 

Kuasa hukum GMPN Muratara Abdul Aziz menjelaskan, dampak dari kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara ilegal ini dirasakan masyarakat di Kecamatan Nibung.

Di antaranya, mengakibatkan terjadinya kerusakan ruas jalan yang menghubungkan antara Desa Beringin Makmur 2, Kecamatan Rawas Ilir dan Simpang Nibung Kecamatan Nibung.

Ruas jalan dilewati operasional pengangkutan angkutan batu bara PT Triariani ini dilakukan oleh PT SLG.

Baca Juga :Buruh di Muratara Terpancing Jual Motor Curian

Saat ini kondisinya telah mengalami kerusakan selama kurun waktu dua tahun terakhir.

Berdasarkan data PUPR Muratara dari total jalan sepanjang 58 kilometer, yang rusak mencapai hingga 28 kilometer.

Untuk itu Abdul Azis selaku kuasa hukum GMPN meminta kepada pihak Polda Sumsel dapat mengusut kasus kerusakan jalan akibat operasional pengangkutan batubara oleh PT Triariani dan PT SLG.

Baca Juga :Satres Narkoba Polres Musi Rawas Berikan Edukasi Bahaya Narkotika

“Jika ditemukan pelanggaran agar ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Azis.

Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya yang menerima perwakilan elemen masyarakat menyebut pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan telah pula turun ke lapangan.

Baca Juga :Rekrutmen Calon PPK di Musi Rawas Diduga Terjadi Kecurangan

Saat turun ke lapangan dan melakukan pengecekan Polda Sumsel akan didampingi pihak terkait.

“Seperti inspektur tambang dan Dinas ESDM Sumsel yang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Sari. (*)