Tindak Lanjut Fakta Baru Sidang Korupsi Bawaslu Muratara, Kejari Tunggu Hasil Banding

oleh
oleh
Vonis 8 terpidana korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2019-2020 dinilai belum sesuai tuntutan
Delapan terpidana korupsi dana hibah Bawaslu Muratara

MUREKS.CO.ID – Vonis 8 terpidana korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2019-2020 dinilai belum sesuai tuntutan. Atas putusan tersebut Tim jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengajukan upaya hukum banding.

“Upaya banding itu diajukan karena kami menilai putusan pidana terhadap Aceng Sudrajat dkk, belum sesuai dengan tuntutan jaksa,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Husni Mubarok SH MH dikutip dari SUMEKS.CO, Kamis 15 Desember 2022.

Adapun vonis dijatuhkan majelis hakim yakni Munawir selaku ketua Bawaslu Muratara, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 160 juta.

Baca Juga : SDM KPU Muratara Ikuti Bimtek Penyampaian Informasi ke Publik

Lalu dua orang komisioner Paulina dan Muhammad Ali Asek masing-masing divonis 3 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp160 juta untuk Paulina dan Ali dikenakan Rp 155 juta.

Kemudian terpidana Siti Zuhro sebagai Bendahara divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp 22 juta dan subsidair 2 tahun penjara. Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Muratara Tirta Arisandi dihukum penjara 4 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 625 juta.

Sedangkan Aceng Sudrajat, staff Bawaslu Muratara dihukum lebih tinggi yakni 4 tahun 5 bulan penjara. Selanjutnya, terpidana Kukuh Reksa Prabu sebagai Staff Bawaslu Muratara divonis 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 45 juta.

Baca Juga : Rekrutmen Calon PPK di Musi Rawas Diduga Terjadi Kecurangan

Terakhir terdakwa Hendrik dikenakan hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 281 juta subsider 2 tahun kurungan.

Diterangkan Husni, permohonan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang itu yakni sekira November 2022 lalu. Saat ini hanya tinggal menunggu putusan banding saja.

Baca Juga : Parah Banget, Selain Korupsi Dana Bawaslu Muratara, Aceng Terlibat Korupsi Dana Bawaslu OI

Mengenai tindak lanjut adanya sejumlah nama-nama sebagaimana fakta persidangan turut menikmati aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Muratara tahun 2019-2020, Husni belum mau berkomentar banyak.

“Yang pasti saat ini kita masih menunggu putusan banding yang telah kami ajukan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana fakta persidangan dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up oleh delapan terdakwa, hingga mencapai Rp2,5 miliar dari anggaran dana hibah Rp9,5 miliar. Anggaran itu untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta Pilkada Muratara di tahun 2020.

Baca Juga : Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Aceng Divonis Paling Berat, Munawair Paling Ringan

Baca Juga : Nah Loh, Hakim Beberkan Penerima Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Namanya

Selain itu, dari keterangan saksi di persidangan diperoleh fakta diduga aliran dana hibah selain dinikmati oleh para terdakwa, juga disinyalir turut dinikmati petinggi-petinggi Bawaslu Sumsel saat itu, diantaranya Iin Irwanto, Yenli Elmanoferi, Samsul Alwi dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada terdakwa dengan pidana di atas 3 tahun penjara, yang mana sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau menuntut agar masing-masing terdakwa dengan pidana di atas 5 tahun penjara.(sumeks.co)