MUREKS.CO.ID – Baru saja divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti korupsi, Mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Aceng Sudrajat kembali ditetapkan tersangka. Kali ini Aceng Sudrajat yang sempat buron saat penyidikan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun 2019-2022, menjadi tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Aceng pernah menjabat sebagai Korsek Bawaslu Ogan Ilir. Selain Aceng Sudrajat, Kejari Ogan Ilir juga menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir 2020 tersebut.
Baca Juga :Niat Mang Din Duel dengan Ketua Keamanan Pasar Inpres karena Dipermalukan
Keduanya yakni inisial H yang saat kejadian menjabat Korsek Bawaslu Ogan Ilir. Saat ini H menjabat Korsek Bawaslu Banyuasin dan PLT Korsek Bawaslu Kota Palembang. Kemudian tersangka R hanya bertugas honorer juru ketik.
Sementara, Ketiga Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir saat ini masih dalam posisi aman.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya menjelaskan, bahwa ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp 7 Milyar dari nilai anggaran Rp 19,3 Milyar.
BACA JUGA :Ada Keluarga Kecanduan Narkoba Silahkan Lapor Polisi, Tidak Dihukum Asalkan Mau Direhab
“Berdasarkan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau mark up dana hibah Bawaslu tersebut,” terang Kajari.
Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi. Antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya periode 2019-2021, mulai dari Bupati, Asisten II Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.
Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI, 16 Ketua Panwascam. Termasuk tempat pelaksanaan Bimtek yang diwakili General Manager Hotel Emelia Palembang.
BACA JUGA :Nah Loh, Hakim Beberkan Penerima Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Namanya
Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir.
“Untuk para tersangka kita jerat berdasarkan pasal Primernya pasal 3, Subside air pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU,” terang Kajari.
Baca Juga :Pengunjung Objek Wisata Watervang Tewas Disambar Petir
Kajari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab kata dia, setelah penetapan tersangka ini, penyidik mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya.
Baik terkait dengan penyitaan, penggeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (sumeks.co)