Nah Loh, Hakim Beberkan Penerima Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Namanya

oleh
oleh
Majelis hakim Tipikor Palembang membeberkan nama-nama diduga ikut menikmati hasil korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara.
Sidang pembacaan putusan terdakwa Aceng Sudrajat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 2 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

MUREKS.CO.ID – Majelis hakim Tipikor Palembang membeberkan nama-nama diduga ikut menikmati dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2019-2020. Sejumlah nama ikut terseret dalam korupsi tersebut dibeberkan dalam sidang pembacaan vonis delapan terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Selain menyeret nama Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto disinyalir menerima uang ratusan juta rupiah, dalam sidang digelar Rabu 2 November 2022, majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH juga menyebutkan sejumlah nama lainnya, sebelum membacakan amar putusan.

BACA JUGA :Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Aceng Divonis Paling Berat, Munawair Paling Ringan

Yakni, Zulfani Ahyadi dari BPKAD Muratara menerima Rp40 juta, Zairidah Rp10 juta, Adi Winata Rp10 juta, sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp22,5 juta, Samsul Alwi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp 5 juta.

“Lalu Yenli Noveri Komisioner Bawaslu Sumsel Rp7,5 juta, Iwan Ardiansyah Komisioner Bawaslu Sumsel Rp7,5 juta, serta 20 orang staf Bawaslu Sumsel sebesar Rp10 juta,” urai hakim anggota Ardian Angga SH MH saat membacakan pertimbangan putusan pidana.

Hakim anggota Ardian Angga SH MH, menerangkan bahwa pemberian sejumlah uang tersebut, dilakukan oleh terdakwa Hendrik menggantikan terdakwa Tirta Arisandi sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

BACA JUGA : Dipanggil Cacing Tarik dan Ditampar, Mang Din Marah Pulang Ambil Parang

Ardian Angga SH MH menjelaskan, pemberian sejumlah uang kepada pihak lainnya tersebut dilakukan terdakwa Hendrik usai mencairkan dana hibah bersama terdakwa Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara Rp1,7 miliar.

Ditambahkan hakim anggota, dalam kasus ini diketahui fakta bahwa, tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Muratara memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara Rp9,2 miliar diperuntukkan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.

Disebutkan juga bahwa, pencairan dana hibah tersebut dicairkan oleh pihak Bawaslu Muratara melalui tiga tahapan pencairan, yakni tahun 2019 sebesar Rp200 juta lalu tahun 2020 Rp3,6 miliar serta tahun 2020 Rp5,4 miliar.

BACA JUGA :Perampokan Uang di SPBU Incar Korban dari Bank, Hasilnya Dibagi Lima 

Namun, lanjutnya dana hibah tersebut sebagian digunakan oleh para terdakwa untuk kegiatan fiktif diantaranya oleh terdakwa Tirta Arisandi selaku komisioner Bawaslu saat itu melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp200 juta.

“Uang Rp200 juta dikelola sendiri oleh terdakwa, disinyalir telah di-mark up Rp136 juta diantaranya untuk membayar sewa gedung labor SMA Satria Muara Rupit Rp40 juta yang mana berdasarkan keterangan saksi pihak SMA hanya Rp11 juta, serta belanja publikasi media fiktif sebesar Rp30 juta,” terang hakim anggota Ardian Angga SH MH.

Hingga atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit BPKP kerugian negara kegiatan fiktif Bawaslu Muratara dari Pemkab Muratara tahun anggaran 2019-2020. Munawar cs menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. (sumeks.co)