Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Aceng Divonis Paling Berat, Munawair Paling Ringan

oleh
oleh
Majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman berbeda kepada delapan terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara.
Delapan terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Muratara saat mendengarkan vonis hakim

MUREKS.CO.ID – Majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman berbeda kepada delapan terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) o tahun 2019-2020. Terdakwa Aceng Sudrajat dihukum paling berat karena pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perbuatan delapan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,5 miliar.
Dalam sidang digelar, Rabu 2 November 2022, tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni Munawir divonis 3 tahun 10 bulan penjara, sementara M Ali Asek dan Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA :Dipanggil Cacing Tarik dan Ditampar, Mang Din Marah Pulang Ambil Parang

Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara. Untuk Munawir membayar denda Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayarkan diganti dengan hukuman tambahan masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda. Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara. Lalu Hendrik dijatuhi pidana hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.

BACA JUGA :3 Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi

Serta Aceng Sudrajat dihukum lebih tinggi dari dari para terdakwa lainnya, yakni 4,5 tahun penjara. Hal yang memberatkan karena Aceng pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyidikan berlangsung.

Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Siti Zahro divonis pidana 3,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 22 juta subsider 2 tahun penjara, dan Kukuh Reksa Prabu dengan pidana 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uuang pengganti Rp 45 juta subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA :Keamanan Pasar Inpres Lubuklinggau Ditikam, Terekam CCTV Mirip Shooting Film

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.

Usai dibacakan putusan pidana, para terdakwa yang hadir secara online, melalui tim penasihat hukum masing-masing kompak mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama dikatakan oleh JPU Kejari Lubuk Linggau.

Sebelumnya, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim terdapat sejumlah nama atau pihak lain yang disinyalir turut serta menikmati sejumlah aliran dana hibah, diantaranya oleh pihak-pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.

BACA JUGA :Aceng DPO Korupsi Bawaslu Muratara Ditangkap

Menanggapi hal itu, Indra Cahaya SH, penasihat hukum terdakwa Siti Zahro akan melakukan upaya hukum terhadap pihak lain yang menerima aliran dana dari perkara ini, dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib.

“Sementara untuk upaya hukum terkait vonis pidana kepada klien kami, akan kami koordinasikan dulu dengan klien apakah menerima atau menyatakan banding,” tukasnya.

Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar 2,5 miliar dari nilai total dana hibah 9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

BACA JUGA :Tukang Ojek Mencuri di Rumah Polisi, Ketahuan Warga Keluarkan Pisau

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa komisioner serta Korsek Bawaslu Muratara dengan besaran nominal pemberian sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu, serta disinyalir dana hibah Bawaslu ratusan juta juga mengalir kepada pihak Bawaslu Sumsel.(sumeka.co)