Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas Dilepas, Ini Penjelasan Polda Sumsel

oleh
oleh
Beredar kabar sejumlah terduga penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Sumsel, Rabu 23 November 2022 lalu dilepas.
Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho

MUREKS.CO.ID – Beredar kabar sejumlah terduga penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Sumsel, Rabu 23 November 2022 lalu dilepas. Salah seorang diantaranya inisial Arj alias Jn warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya Jn diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama 4 orang lainnya yakni Nz, Rg dan Dd masih satu keluarga bapak dan anak. Bahkan salah seorang yang diamankan inisial Wl merupakan istri dari Rg atau mantu dari Nz.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho membenarkan ada tiga orang yang diamankan pihaknya terpaksa dilepas. Namun dirinya belum merinci mengenai identitas ketiga orang yang dilepas tersebut.

Baca Juga : Polda Sumsel Amankan Satu Keluarga Warga Tanah Periuk, Diduga Terlibat Narkoba

Menurutnya ketiga orang yang dilepas berdasarkan hasil gelar perkara tidak terbukti memenuhi unsur dan dan urinenya negatif. “Dari hasil gelar ada 3 orang yang tidak terbukti penuhi unsur & urine -, jadi harua dilepas,” tegas Kombes Pol Heru Agung Nugroho saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Minggu 27 November 2022 malam.

Ditambahkan Kombes Pol Heru Agung Nugroho untuk warga Desa Tanah Periuk lainnya hasil gelar perkara satu orang terbukti memenuhi unsur pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ 1 terbukti ps 112, 2 urine positif wajib di rehab krn bkn tmsk jar (jaringan),” terang Heru Agung Nugroho melalui pesan WhatsAppnya.

Diberitakan sebelumnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, Rabu, 23 November 2022 berhasil mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga : Suami Pergi Kerja, Istri Berduaan dengan PIL Dalam Kamar Kosan

Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing inisial Arj alias Jn, Nz alias Jr, Rg alias Op, WL serta Ad alias Dd. Semua terduga pelaku itu merupakan warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Mereka ditangkap di dua tempat kediaman masing-masing oleh Tim Opsnal Diresnarkoba Polda Sumsel. Menurut informasi warga, 4 dari 5 orang yang diamankan Nz, Rg dan Dd masih satu keluarga bapak dan anak. Bahkan salah seorang yang diamankan inisial WL merupakan istri dari Rg atau mantu dari Nz.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho membenarkan 4 dari 5 terduga yang diamankan masih ada hubungan keluarga.

“Saya dapat laporan dari anggota katanya ada yang suami istri dan bapak sama anak,” tegas Kombes Haru Agung Nugroho, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022.

Baca Juga : Ternyata Banyak Manfaat dari Serai Wangi, Berikut Ulasannya

Kombes Heru Agung Nugroho mengaku hingga saat ini Polda Sumatera Selatan masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap 5 warga Desa Tanah Periuk itu. “Semuanya (5 warga Desa Tanah Periuk) masih dalam pemeriksaan,” terang Kombes Pol Heru Agung Nugroho.

Kombes Heru Agung Nugroho mengaku hingga Kamsi, 24 November 2022, status kelima warga masih terperiksa. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. “Kita akan periksa dulu sejauh mana keterlibatan masing-masing,” terang Kombes Heru Agung Nugroho.

Ditegaskan Kombes Heru Agung Nugroho, dalam kasus ini Penyidik Ditresnarkoba berwenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika 3 x 24 jam.

Baca Juga : Duda Cabuli Anak Bawah Umur, ‘Jangan Kasih Tahu Ibu Ini Rahasia’

Kemudian bisa diperpanjang paling lama 3 x 24 jam.Hal ini sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya penangkapan kelima orang tersebut membuat heboh warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Sejumlah petugas bersenjata saat di lokasi mengamankan sejumlah orang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurut warga sekitar, petugas saat melalukan penangkapan menyebutkan dari Polda Sumatera Selatan. Petugas datang menggunakan 3 mobil salah satunya jenis Pajero sport.

Pantauan di lapangan penangkapan 5 warga Desa Tanah Periuk menjadi perhatian masyarakat. Puluhan warga terlihat keluar rumah baik di sekitar lokasi penangkapan maupun radius 200 meter. “Baru sekali ini polisi yang nangkap pakai 3 mobil. Biasonyo cuma satu mobil,” cerita warga. (linggaupos.co.id)