Polda Sumsel Amankan Satu Keluarga Warga Tanah Periuk, Diduga Terlibat Narkoba

oleh
oleh
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, Rabu, 23 November 2022 berhasil mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho

MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, Rabu, 23 November 2022 berhasil mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing inisial Arj alias Jn, Nz alias Jr, Rg alias Op, WL serta Ad alias Dd.

Semua terduga pelaku itu merupakan warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga : Duda Cabuli Anak Bawah Umur, ‘Jangan Kasih Tahu Ibu Ini Rahasia’

Dikutip dari LINGGAUPOS.CO.ID, mereka ditangkap di dua tempat kediaman masing-masing oleh Tim Opsnal Diresnarkoba Polda Sumsel.

Menurut informasi warga, 4 dari 5 orang yang diamankan Nz, Rg dan Dd masih satu keluarga bapak dan anak. Bahkan salah seorang yang diamankan inisial WL merupakan istri dari Rg atau mantu dari Nz.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho membenarkan 4 dari 5 terduga yang diamankan masih ada hubungan keluarga.

Baca Juga : Terbangun Lihat Api Sudah Besar, tak Sempat Selamatkan Harta Benda

“Saya dapat laporan dari anggota katanya ada yang suami istri dan bapak sama anak,” tegas Kombes Haru Agung Nugroho, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022.

Kombes Heru Agung Nugroho mengaku hingga saat ini Polda Sumatera Selatan masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap 5 warga Desa Tanah Periuk itu.

“Semuanya (5 warga Desa Tanah Periuk) masih dalam pemeriksaan. Baru sampai subuh tadi,” terang Kombes Pol Heru Agung Nugroho.

Kombes Heru Agung Nugroho mengaku hingga kemarin siang, status kelima warga masih terperiksa.

Sadis, Seorang Suami di Musi Rawas Bacok Kepala dan Tangan Istri

Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Anggota baru sampai subuh tadi. Kita akan periksa dulu sejauh mana keterlibatan masing-masing,” terang Kombes Heru Agung Nugroho.

Ditegaskan Kombes Heru Agung Nugroho, dalam kasus ini Penyidik Ditresnarkoba berwenang melakukan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika 3 x 24 jam.

Baca Juga : Begini Pesan Suami Emak-emak yang Tewas Ditabrak Pajero Sebelum Kejadian

Kemudian bisa diperpanjang paling lama 3 x 24 jam. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui 5 lima (sebelumnya diinformasikan 4) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan diamankan aparat kepolisian.

Keempatnya diamankan di dua rumah di Desa Tanah Periuk, Rabu, 23 November 2022 pagi.

Menurut informasi keempat warga tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan salah seorang yang diamankan menurut warga merupakan pengedar dan bandar narkoba.

Baca Juga : Pria Bejat di Prabumulih 50 Kali Cabuli Keponakan, Modus Ancam Sebarkan Video Korban

Para terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditesnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan kelima orang tersebut membuat heboh warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Sejumlah petugas bersenjata saat dilokasi mengamankan sejumlah orang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurut warga sekitar, petugas saat melalukan penangkapan menyebutkan dari Polda Sumatera Selatan. Petugas datang menggunakan 3 mobil salah satunya jenis Pajero sport.

Baca Juga :tAsyik Makan Bakso, Emak-emak Dicekik dan Dipukul

Pantauan di lapangan penangkapan 5 warga Desa Tanah Periuk menjadi perhatian masyarakat. Puluhan warga terlihat keluar rumah baik di sekitar lokasi penangkapan maupun radius 200 meter.

“Baru sekali ini polisi yang nangkap pakai 3 mobil. Biasonyo cuma satu mobil,” cerita warga. (linggaupos.co.id)