Sebanyak 14 negara, termasuk kekuatan Eropa seperti Prancis, Inggris, dan Jerman, serta negara Asia seperti Jepang, melayangkan kecaman keras terhadap rencana Israel untuk memperluas permukiman Yahudi baru di Tepi Barat. Wilayah tersebut merupakan bagian dari Palestina yang diduduki Israel.
Kecaman ini disampaikan menyusul keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui pembangunan 19 permukiman baru di Tepi Barat. Pernyataan bersama tersebut dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Prancis pada Kamis (25/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kecaman Internasional dan Pelanggaran Hukum
“Kami, Negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya mengecam persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut, seperti dilansir AFP.
Pernyataan itu juga menegaskan kembali penolakan tegas terhadap kebijakan aneksasi dan perluasan permukiman. “Kami mengingatkan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman,” tambah mereka.
Ke-14 negara tersebut menekankan bahwa tindakan sepihak Israel ini “melanggar hukum internasional” dan berpotensi merusak gencatan senjata yang rapuh di Gaza. Saat ini, para mediator sedang berupaya mendorong implementasi fase kedua gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Mereka mendesak Israel “untuk membatalkan keputusan ini, serta perluasan permukiman.” Selain itu, negara-negara tersebut menegaskan kembali “komitmen teguh mereka terhadap perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi berdasarkan solusi dua negara… di mana dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan dalam damai dan keamanan.”
Motif di Balik Perluasan Permukiman
Sebelumnya, Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengumumkan persetujuan pembangunan permukiman tersebut. Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina.
Israel diketahui telah menduduki Tepi Barat sejak perang tahun 1967. Di luar Yerusalem Timur, yang juga diduduki dan dianeksasi oleh Israel pada tahun yang sama, lebih dari 500.000 warga Israel kini tinggal di Tepi Barat, berdampingan dengan sekitar tiga juta penduduk Palestina.
Awal bulan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat telah mencapai level tertinggi setidaknya sejak tahun 2017. Semua permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.






