Pemerintah Provinsi Banten bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Situ. Langkah ini diambil menyusul fakta bahwa dari total 137 situ di Banten, baru 20 yang telah mengantongi sertifikat.
Rapat Koordinasi dan Identifikasi Kendala
Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Banten Horison Mocodompis menggelar rapat koordinasi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Kota Serang, pada Senin (15/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Horison Mocodompis memaparkan sejumlah persoalan yang dihadapi dalam proses sertifikasi situ.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Terkait kendala, dalam pensertifikatan itu ada dua aspek utama. Pertama, penguasaan fisik. Kedua, penguasaan surat atau yuridis. Itu yang harus kami pastikan. Kasusnya cukup banyak, total ada 137 situ, sehingga harus kami lihat satu per satu,” jelas Horison.
Ia menambahkan, “Alhamdulillah, hari ini Pak Gubernur sudah menyerahkan sertifikat yang ke-20, yakni untuk Situ Gintung.”
Penyusunan Lini Masa dan Penanganan Sengketa
Tim Satgas yang baru dibentuk akan bekerja menyusun tahapan sertifikasi untuk seluruh situ yang belum bersertifikat. Lini masa akan disusun berdasarkan tingkat kesulitan masing-masing situ.
“Ke depan, tim ini akan bekerja dengan menyusun tahapan berdasarkan tingkat kesulitan masing-masing situ. Setelah itu, kami akan duduk bersama lagi untuk menentukan target waktu penyelesaian: yang ini selesai kapan, yang itu kapan,” ujar Horison.
BPN menegaskan bahwa proses sertifikasi harus berjalan bersih dan jelas. Oleh karena itu, BPN bersama Pemprov Banten akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan, terutama untuk situ yang masih dalam status sengketa.
“Untuk situ yang bersengketa, tim ini tidak hanya berisi tim pengukuran dan pendaftaran, tetapi juga tim penyelesaian sengketa. Tim ini ada di BPN dan bekerja bersama tim Pak Gubernur,” tegasnya.
Pengembalian Fungsi Situ sebagai Resapan Air
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi situ. Tim ini diharapkan dapat menangani sertifikasi seluruh situ yang ada di Banten.
“Di dalam tim ini ada para ahli dan bidang-bidang terkait yang bisa kita koordinasikan. Harapannya, seluruh situ di Provinsi Banten bisa kembali kepada fungsi aslinya,” kata Andra.
Andra Soni menekankan pentingnya mengembalikan fungsi situ sebagai area resapan air dan penampung air, yang merupakan peran vitalnya sejak dahulu.
“Seperti yang saya sampaikan dalam sambutan tadi, situ-situ ini sejak dulu memiliki fungsi penting, salah satunya sebagai penampung air. Itu yang ingin kita kembalikan fungsinya,” tutupnya.






