Polsek Ciputat Timur telah mengembalikan satu unit sepeda motor Honda PCX kepada pemiliknya, Sudiaman Toha, setelah kendaraan tersebut sempat menjadi barang bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, di Mako Polsek Ciputat Timur.
Motor yang diserahkan adalah Honda PCX tahun 2021 berwarna putih dengan nomor polisi B-6330-WZX. Proses penyerahan dipimpin oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Ipda Dedi Winra Z Manurung bersama beberapa anggota kepolisian.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kegiatan penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. “Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, telah melakukan kegiatan penyerahan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih yang sebelumnya dijadikan barang bukti terkait hasil tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya.
Kasus pencurian motor ini sendiri dilaporkan pada 6 Desember 2025. Lokasi kejadian pencurian berada di Kampung Cilalung, RT 005/005, Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, motor tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sudiaman Toha, pemilik motor, tidak dapat menyembunyikan rasa senangnya atas kembalinya kendaraan miliknya. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian. “Alhamdulillah motor tersebut sekarang sudah ditemukan. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek dan bapak Kapolsek,” ucap Sudiaman.






