Berita

Yusril Ihza Mahendra: RPP Pengisian Jabatan ASN oleh Polri Ditargetkan Rampung Januari 2026

Advertisement

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memutuskan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Keputusan ini diambil setelah Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga bersama Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sabtu (20/12/2025) di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa RPP ini akan menjadi payung hukum bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Yusril usai rapat.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Rapat tertutup yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dihadiri oleh 17 kementerian terkait, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yusril memaparkan bahwa Pasal 19 Undang-Undang ASN memang menyatakan jabatan ASN diisi oleh ASN, namun membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi “jabatan-jabatan tertentu”. “Di dalam Pasal 19 Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa Jabatan ASN itu diisi oleh ASN. Tapi Jabatan ASN dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

RPP ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Yusril menambahkan bahwa pembahasan mengenai apakah RPP ini akan mengakomodir 17 kementerian dan lembaga masih akan didiskusikan lebih lanjut. Ia juga menyoroti belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini, meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Kapolri Nomor 10 yang memicu diskusi luas di masyarakat.

Advertisement

“Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” tegas Yusril.

Yusril menargetkan RPP ini dapat rampung secepatnya, paling lambat akhir Januari 2026. “Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” katanya. Ia juga mengisyaratkan kemungkinan adanya perubahan pada Undang-Undang Polri sebagai replikasi dari tugas komite percepatan reformasi, yang akan dijelaskan kepada publik pada waktunya.

Advertisement