Tren

Yusril Ihza Mahendra: ‘Babak Baru Penegakan Hukum Nasional’ Dimulai dengan KUHP dan KUHAP Baru

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai era baru dalam sistem hukum pidana nasional setelah penantian panjang.

Perbedaan Fundamental KUHP Baru dan Lama

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perbedaan signifikan dibandingkan dengan KUHP lama. Salah satu perubahan mendasar terletak pada struktur buku, di mana KUHP lama memiliki tiga buku, sementara KUHP baru hanya terdiri dari dua buku, dengan pelanggaran tidak lagi dibuat dalam buku terpisah.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Hery Firmansyah juga menyoroti adopsi konsep keadilan restoratif dalam KUHP baru. Pendekatan ini mengindikasikan pergeseran dari pemidanaan penjara sebagai satu-satunya solusi, menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif. “Dikenal 3 model keadilan, yaitu keadilan korektif, rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” kata Hery saat dimintai tanggapannya terkait penerapan KUHP baru, Jumat (2/1).

Selain itu, KUHP baru juga memuat pasal-pasal tambahan yang relevan dengan isu-isu sosial kontemporer, termasuk mengenai LGBT. Namun, pasal penghinaan presiden tetap dipertahankan, sebuah poin yang kerap menuai kritik dari aktivis hak asasi manusia karena kekhawatiran akan potensi penggunaannya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

“Semoga pasal penghinaan presiden tidak dimaknai sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah,” ujar Hery. Ia menambahkan, sebagai produk buatan manusia, KUHAP baru tidaklah sempurna, sehingga ruang untuk kritikan dari masyarakat dan upaya judicial review tetap terbuka lebar.

Momentum Bersejarah Penegakan Hukum Nasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang ini mengakhiri era hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Mureks mencatat bahwa pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 pada hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, pembaruan dianggap perlu untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama sendiri diketahui berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, sebuah warisan hukum kolonial.

Mureks