Semarang – Polisi berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbob, di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah Resbob diduga menyebarkan ujaran kebencian yang menghina suku Sunda melalui konten videonya saat melakukan streaming di YouTube.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Direktur Siber (Dirreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Resza, menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke beberapa kota, termasuk Surabaya, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah. “Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Kombes Pol. Resza pada Senin (15/12/2025).
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur tentang ujaran kebencian yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” tegas Kombes Pol. Resza.
Kasus ini bermula dari unggahan konten Resbob yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap suku Sunda, memicu keresahan di kalangan masyarakat dan perhatian aparat kepolisian.






