Berita

KPK Minta Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Segera Menyerahkan Diri Usai Kabur saat OTT

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka. Taruna diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. KPK meminta Taruna untuk segera menyerahkan diri setelah ia kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 20 Desember 2025.

“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2025).

Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK saat ini masih mengejar Taruna Fariadi. Ia menegaskan bahwa KPK akan memasukkan Taruna ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan diri. “Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan dilakukan upaya pencarian dan nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil,” ujar Asep.

Dalam jumpa pers tersebut, KPK turut menampilkan dua tersangka lain yang telah ditahan. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB). KPK kembali mengimbau Taruna untuk bersikap kooperatif.

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan 3 orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan ditahan itu baru 2, karena yang satunya masih dalam pencarian. Kami berharap kepada yang bersangkutan koperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” jelas Asep Guntur.

Advertisement

Modus Pemerasan dan Aliran Dana

Para tersangka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU. Albertinus P Napitupulu, yang menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta. Penerimaan uang tersebut dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, serta pihak lainnya.

KPK mengungkapkan bahwa Albertinus memeras pejabat di Kabupaten HSU dengan modus ancaman. “Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya,” terang Asep.

Berikut adalah daftar para tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini:

  • Albertinus P Napitupulu (APN) – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)
  • Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
  • Taruna Fariadi (TAR) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU
Advertisement