Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbob, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025), dan Resbob kemudian dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dan Pemborgolan
Resbob tiba di Polda Jabar sekitar pukul 23.15 WIB pada hari yang sama dengan penangkapannya. Ia langsung digiring ke gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Saat turun dari mobil, Resbob terlihat mengenakan borgol di tangannya dan memilih untuk tidak memberikan komentar.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Resza.
Jerat Hukum
Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur tentang ujaran kebencian yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dugaan pelanggaran ini terkait dengan penyampaian ujaran kebencian terhadap suku Sunda dalam salah satu konten video yang diunggahnya di YouTube.






