Jenazah Dina Martiana, warga negara Indonesia (WNI) asal Ponorogo yang menjadi korban kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, dipastikan akan dipulangkan ke Tanah Air bulan ini. Pemerintah pusat juga telah menyerahkan santunan kepada ahli waris.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, menyampaikan informasi tersebut saat mengunjungi rumah duka pada Jumat (19/12/2025). “BP2MI menyampaikan rencana pemulangan jenazah sekaligus menyerahkan santunan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20 juta kepada ahli waris,” kata Suko Kartono, dilansir Antara.
Suko Kartono menambahkan bahwa kepulangan jenazah dijadwalkan dalam waktu dekat. “Kepulangannya dipastikan bulan ini, kemungkinan dalam waktu dekat, namun jadwal pastinya masih menunggu kepastian penerbangan,” jelasnya.
Rencananya, jenazah Dina akan diterbangkan dari Hong Kong menuju Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Namun, proses pemulangan menghadapi kendala kuota penerbangan.
“Setiap hari hanya ada satu penerbangan Hong Kong-Surabaya dan hanya diizinkan membawa satu jenazah. Sementara terdapat lima korban meninggal dunia asal Jawa Timur dari peristiwa tersebut,” ungkap Suko Kartono.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan akan mengawal seluruh proses pemulangan jenazah, dengan seluruh biaya ditanggung oleh kementerian terkait. Disnaker Ponorogo juga masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai hak-hak almarhumah selama bekerja di Hong Kong, termasuk potensi santunan dari pemerintah setempat.
“Untuk santunan lain dari pemerintah Hong Kong belum ada informasi. Saat ini fokus kami memastikan pemulangan jenazah,” ujarnya.
Dina Martiana meninggal dunia dalam insiden kebakaran apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong pada akhir November lalu. Kebakaran tragis tersebut menewaskan sembilan WNI, lima di antaranya berasal dari Jawa Timur. Dina ditemukan meninggal di lantai 26 apartemen saat berupaya menyelamatkan majikannya.






