Berita

YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Suku Sunda

Advertisement

YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama panggung Resbob, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap suku Sunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya betul dilaporkan,” ujar Budi saat dihubungi pada Minggu, 14 Desember 2025. Laporan itu sendiri tercatat pada tanggal 12 Desember 2025.

Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses pendistribusian ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. “Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” tambah Budi.

Sebelumnya, Resbob juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh kuasa hukum Viking. Laporan tersebut muncul setelah sebuah video berisi ucapannya yang diduga menghina suku Sunda menjadi viral di media sosial. Ujaran tersebut dilontarkan Resbob saat melakukan siaran langsung di dalam mobil.

Advertisement

Dalam video yang beredar, Resbob terdengar mengucapkan, “Viking an**, Viking an*. Bonek Viking sama aja, tapi yang an** hanya Viking.” Setelah melontarkan ujaran kebencian terhadap Viking, ia kemudian melanjutkan dengan penghinaan terhadap suku Sunda.

“Pokonya semua Sunda an**, semua orang Sunda an**,” imbuhnya, yang kemudian memicu laporan polisi tersebut.

Advertisement