Regulator teknologi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 140 juta dolar AS atau setara Rp 2,3 triliun kepada perusahaan media sosial X, milik Elon Musk, pada Jumat (5/12/2025). Sanksi ini dijatuhkan menyusul temuan bahwa X melanggar aturan konten daring di wilayah tersebut.
Pelanggaran tersebut meliputi desain tanda centang biru yang dinilai menyesatkan bagi akun terverifikasi, minimnya transparansi repositori iklan, serta kegagalan dalam memberikan akses data publik kepada para peneliti. Komisi Eropa menegaskan bahwa undang-undang yang berlaku tidak menargetkan kewarganegaraan tertentu, melainkan bertujuan menjaga standar digital dan demokrasi.
Uni Eropa Klaim Denda Bukan Bentuk Sensor
Sanksi yang dijatuhkan kepada X ini merupakan hasil penyelidikan selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Aturan ini mewajibkan platform daring untuk mengambil berbagai langkah dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.
Sebelumnya, pada Mei 2025, investigasi Uni Eropa terhadap aplikasi TikTok juga menemukan pelanggaran terhadap persyaratan DSA terkait penerbitan repositori iklan. Hal ini memungkinkan peneliti dan pengguna untuk mendeteksi iklan penipuan.
Kepala Teknologi Komisi Eropa, Henna Virkkunen, menjelaskan bahwa besaran denda X dihitung berdasarkan sifat pelanggaran, tingkat keparahan terkait jumlah pengguna Uni Eropa yang terdampak, serta durasinya.
“Kami di sini bukan untuk menjatuhkan denda tertinggi. Kami di sini untuk memastikan undang-undang digital kami ditegakkan,” ujar Virkkunen.
“Saya pikir sangat penting untuk menggarisbawahi bahwa DSA tidak ada hubungannya dengan penyensoran,” tambahnya. X memiliki waktu antara 60 hingga 90 hari kerja untuk menyusun langkah-langkah kepatuhan terhadap DSA, tergantung pada kompleksitas permasalahannya.
Komisi Eropa juga masih melanjutkan penyelidikan terkait penyebaran konten ilegal di X dan langkah-langkah yang telah diambil platform tersebut untuk memerangi manipulasi informasi.
AS dan Musk Kritik Sanksi Uni Eropa
Wakil Presiden Amerika Serikat, JD Vance, turut menyoroti denda yang dijatuhkan kepada X. Ia berpendapat bahwa sanksi tersebut dianggap mengganggu kebebasan berpendapat.
“Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan-perusahaan Amerika karena sampah,” kata Vance melalui unggahan di media sosial X pribadinya.
Menanggapi sanksi tersebut, Elon Musk mengemukakan pandangannya bahwa Uni Eropa seharusnya dihapuskan.
“Uni Eropa harus dihapuskan dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara, sehingga pemerintah dapat lebih baik mewakili rakyatnya,” jelas Musk, dikutip dari AFP.






