Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menegaskan bahwa penggunaan trotoar untuk aktivitas berdagang, termasuk penempatan meja dan kursi, tidak diperbolehkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan mengenai Warkop HI Sawargi yang berlokasi di seberang Halte Tosari, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean, menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Untuk pedagang yang berdagang di trotoar tidak diperkenankan dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengenai ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Purnama saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Purnama menambahkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada Warkop HI Sawargi terkait penempatan fasilitas di area pejalan kaki. “Untuk yang di video (Warkop HI Sawargi) sudah kita tegur supaya tidak menaruh mejanya lagi di trotoar,” katanya.
Meskipun demikian, Purnama memastikan bahwa Warkop HI Sawargi tetap diizinkan beroperasi karena telah mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah. “Dan itu toko atau kafe ada izinnya dari Dinas Pertamanan dan UMKM Provinsi mbak,” jelasnya.
Anton (34), salah satu pegawai Warkop HI Sawargi, membenarkan bahwa usaha tersebut telah beroperasi sekitar enam bulan dan memiliki izin usaha resmi. “Izin lokasinya ya, ya izin aja gitu, udah di sana udah ada izin, terus udah dapet surat juga. Dari UMKM. Pemerintah daerah,” ungkap Anton kepada tim redaksi Mureks pada hari yang sama.
Anton juga mengakui adanya penertiban meja dan kursi oleh Satpol PP di area depan warkop. “Ini penertiban kalau meja, tempat duduk gitu belum boleh. Jadi mungkin nanti kita mau ajuin lagi biar supaya ada izin, biar ada kursi meja,” tuturnya. Ia berharap usaha tersebut dapat terus berjalan dan semakin berkembang, serta dapat menambah karyawan.
Dengan penegasan dari Satpol PP Jakarta Pusat ini, aktivitas usaha di kawasan publik tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku, meskipun telah memiliki izin operasional resmi.






