Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait demonstrasi mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian, bukan perizinan. Penjelasan rinci ini disampaikan Eddy dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Eddy Hiariej menekankan pentingnya membaca pasal tersebut secara utuh untuk memahami esensinya. “Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menurut Eddy, kewajiban pemberitahuan ini didasarkan pada pengalaman pahit yang pernah terjadi di Sumatera Barat. Ia mencontohkan insiden di mana sebuah ambulans yang membawa pasien meninggal dunia karena terhadang demonstran. “Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran,” jelasnya.
Tujuan utama pemberitahuan, lanjut Eddy, adalah agar aparat keamanan dapat mengatur lalu lintas. Hal ini untuk menjamin kebebasan berbicara para demonstran sekaligus menghormati hak pengguna jalan lain. “Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” tambahnya.
Wamenkum juga meluruskan persepsi tentang peran kepolisian. Ia menegaskan bahwa tugas polisi bukan melarang demonstrasi, melainkan mengatur lalu lintas agar hak-hak pengguna jalan lain tidak terlanggar. “Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya,” tegas Eddy.
Eddy Hiariej menjelaskan implikasi hukum bagi penanggung jawab aksi. Jika penanggung jawab telah memberitahukan rencana demonstrasi kepada polisi, dan kemudian terjadi keonaran, mereka tidak dapat dijerat pidana. “Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu,” paparnya.
Sebaliknya, jika tidak ada pemberitahuan dan tidak terjadi kerusuhan, penanggung jawab juga tidak dapat dijerat. Namun, jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, barulah ada implikasi hukum. “Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” ucapnya.
Ia menyayangkan banyak pihak yang tidak membaca pasal tersebut secara utuh atau tidak memahami konteksnya sebelum berkomentar. “Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” imbuh Eddy. Mureks mencatat bahwa pemahaman utuh terhadap regulasi seringkali menjadi kunci untuk menghindari misinterpretasi publik.
Di akhir penjelasannya, Eddy kembali menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak bertujuan menghambat atau membatasi kebebasan berdemonstrasi dan berpendapat. Pasal ini semata-mata berfungsi sebagai regulasi. “Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” pungkasnya.






